Bagaimana Status Sertifikat Rumah Saat Beli KPR?

  • 1 bulan lalu
  • News
  • 1

Sertifikat rumah adalah hal penting yang harus kita pertimbangkan dan fokuskan ketika membeli rumah. Jelas, legaitas hukum sangat penting untuk menghindari berbagai masalah yang mungkin timbul di kemudian hari. Namun bagimana jika kita membeli rumah dengan sistem KPR atau Kredit Kepemilikan Rumah? Bagaimana dengan status kepemilikan sertifikat tersebut dan bagaimana kita bisa mendapatkannya? Yuk kita simak artikel di bawah ini!

Sertifikat Rumah Sebagai Jaminan Pinjaman

Ketika kita membeli rumah dengan sistem KPR, tentu pihak perbankan membutuhkan jaminan untuk bisa mengeluarkan pinjaman untuk pembelian rumah ke developer. Nah, sertifikat rumah ini digunakan sebagai jaminan untuk pinjaman tersebut. For your information, jaminan sertifikat rumah adalah jaminan paling tinggi dan berharga yang pasti akan memudahkan proses pinjaman. Bahkan, dengan jaminan ini, banyak sekali orang maupun perbankan yang berani mencairkan pinjaman dengan jumlah yang besar dengan sertifikat rumah sebagai jaminan pinjaman.

Bagaimana Status Sertifikat Rumah Saat Beli KPR?

Nah, ketika kita membeli rumah dengan sistem KPR, bagaimana status sertifikat tersebut? Apakah menjadi atas nama kita, bank atau developer? Pasti hal ini menjadi kegelisahan tersendiri bagi Anda yang hendak membeli rumah dengan sistem KPR. Namun, tidak perlu khawatir, selagi developer yang anda pilih adalah developer yang amanah dan professional, prosedur dan pengurusan sertifikat rumah KPR pasti akan berjalan dengan mudah dan aman.

Perlu diketahui ketika hendak membeli rumah dengan sistem KPR, maka pihak developer membutuhkan biaya yang akan digunakan untuk pembangunan rumah. Lalu biaya tersebut akan diberikan oleh pihak ketiga atau perbankan. Kemudian, dana pinjaman dari bank tersebut menjadi tanggung jawab kita untuk pelunasan dalam jangka waktu tertentu yang sudah kita sepakati.

Dana yang cair biasanya mutlak menjadi kewenangan perbankan melihat dari data-data yang pengajuan yang kita tawarkan pada proposal pengajuan pinjaman. Namun biasanya, besarnya biaya pinjaman akan cair sebesar 80-90% dari harga yang diajukan.

Kemudian, untuk mencarikan dana tersebut, bank membutuhkan jaminan yang dalam hal ini adalah jaminan sertifikat rumah (yang akan dibangun tersebut). Otomatis, sertifikat rumah yang akan digunakan akan menjadi atas nama developer terlebih dahulu.

Perlu diketahui, status sertifikat yang akan Anda dapatkan adalah Sertifikat Tanah Induk Hak Guna Atas Bangunan (SHGB) atas nama developer dan akan ditahan oleh bank hingga status pinjamanmu telah selesai.

Balik Nama Sertifikat Atas Nama Pribadi, Apakah Bisa?

Jawabannya tentu bisa! Namun dengan catatan, sertifikat tersebut masih menjadi jaminan bank dan dengan kata lain, Anda masih belum bisa menyimpannya selama status pinjaman di bank belum selesai. Namun untuk lebih memudahkan status sertifikat rumah, kamu bisa melakukan balik nama SHGB dari atas nama developer menjadi atas nama pribadi.

Caranya, adalah dengan mengajukan akta jual beli (AJB) dengan notaris. Balik nama SHGB ini akan membuat sertifikat rumah menjadi 100% menjadi atas nama Anda. Kemudian, ketika proses AJB telah selesai, sertifikat atas nama Anda tersebut kembali akan ditahan oleh bank selama jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian pengajuan KPR.

Baca Juga : Tips Membeli Rumah Pertama Bagi Keluarga Muda

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan
Open chat
Tanya Harga & Promonya di sini!
Hallo, mau tahu List Harga & Promonya?