Adanya produk KPR yang disediakan oleh beberapa bank bisa menjadi solusi bagi masyarakat yang inggin membeli rumah tapi masih terkendala dengan biaya yang dibutuhkan. Memang membeli rumah dengan cara mencicial bisa menjadi pilihan yang tepat untuk kalian yang dapat membayarnya secara teratur dan sesuai dengan prosedur yang diberikan.
Pastinya akan ada saat dimana debitur merasa kesulitan untuk membayar cicilan per-bulan selama tenor yang di sepakati oleh kedua belah pihak. Bahkan sering terjadi para debitur tidak mampu membayar sisa cicilan yang masih ada, bahkan adakalanya debitur menungak selam lebih dari 3 bulan.
Hal ini bisa di sebut dengan KPR yang macet, di fase ini biasanya debitur akan mendapat surat teguran dari bank penyedia KPR tersebut. Jika sudah mendapat surat teguran dan teteap tidak mau membayar cicilan rumah akan mendapat sanksi yang di berikan oleh pihak bank dan telah di setujui oleh debitur.
Masalah yang sering terjadi dalam KPR
Dalam meminjam sebuah produk KPR tentu ada beberapa masalah debitur yang tidak terduga sampai lupa membayarnya. Nah, apa aja sih akibat jika tidak membayar KPR dalam jangka waktu panjang? Yaitu sebagai berikut:
-
Rumah disita lalu dilelang oleh bank
Sanksi yang akan dijatuhkan oleh pihak bank yang pertama adalh penyitaan property dan kemudian di leleng. Dalam UU Hak Tanggungan, mengenai hak tangung jawab debitur serta bank pemberi KPR tertuang dalm UU No. 4 Tahun 1996. di dalamnya di jelaskan mengenai hakbank jika debitur mengalami wanprestasi atau tidak memenuhi kewajibanya.
Juga berdasarkan pasal 20 ayat 1 UU Hak Tanggunagn, salah satu hak yang di miliki oleh bank adalah manual objek Hak tanggungan itu. Maksudnya objek hak tangungan sendiri adalah property rumah atau debitur yang masih dalam proses KPR itu. Yang artinya rumah yang di jadikan kredit berhak disita dan di jual melalui leleng oleh bank yang bersangkutan. Debitur tidak perlu kawatir karena sebelum menyita bank akan memberikan peringantan terlebih dahulu kepada debitur.
-
Bank berhak mengugat
Dalam sangsi ini bank berhak mengugat debitur dengan dugaan khasus kredit yang macet. Hal ini bisa dilakukan apabila hasil penjualan rumah lebih besar dari sisa hutang yang tidak di bayarkan. Tapi jika jumplah uang penjualan kurang dan tidak cukup untuk melunasi hutang, maka debitur tetap memiliki uang sisa yang harus di bayarkan kepada bank.
Saat di mengugat bank akan melakukan gugatan wanprestasi kepada debitur yang bersangkutan dan menuntut pangantian biaya ganti rugi dan bunga.
-
Over kredit ke nasabah lain
Selanjutnya ada sanksi yang perlu kalian ketahui, dalam sangsi ini biasanya bank akan melakukan over kredit rumah ke nasabah yang lain yang sedang mencari tempat untuk di tinggali. Jika nasabah baru dan bank sudah sepakat maka nasabah lama atau debitur harus meningalkan rumah tersebut.Tapi debitur lama akan tetap memperoleh uang cicilan yang sudah di bayar, dan nilainya tidak besar.
Solusi untuk menangani KPR Macet
Hal pertama yang harus debitur jika kesulitan dalam membayar KPR adalah mendatangi bank dan menjelaskan kondisi keuangan secara terbuka dan jujur. Jelaskan kenapa kalian tidak bisa membayarnya, karena hal ini bisa menjadi pertimbangan oleh bank untuk pengecekan.
-
Melakukan restrukturisasi kredit
Cara terakhir yang bisa kalian lakukan untuk mengatasi KPR yang mancet ialah melakukan restrukturisasi kredit. Biasanya hal ini meliputi persentase bunga, jumlah tunggakan bunga hingga sisa kredit. Contoh yang awanya bunga 15 persen turun menjadi 13 persen. Dengan begitu tunggakan bunga yang menumpuk bisa dihapus atau “di putihkan”. Jadi debitur hanya perlu membayar sisa pokok hutang saja.
Di atas adalah masalah dan solusi seputar KPR yang telah kami rangkumkan untuk kalian semoga bermanfaat dan menambah pengetahuan kalian mengenai KPR dan cara menyelesaikanya
Baca Juga : CATAT! Ini 5 Tipe Rumah Pilihan Generasi Milenial