Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Akad Rumah: Apa Saja? – Proses pembelian rumah tentunya wajib melalui beberapa tahap, salah satunya adalah akad rumah. Akad rumah itu sendiri merupakan kontrak yang dilakukan antara pihak bank dan pihak pembeli rumah ketika KPR disetujui. Sebetulnya, proses dari akad rumah sendiri berupa penjelasan dari pihak bank terhadap pembeli hunian tentang dokumen yang akan ditandatangani.
Maksud dari hal tersebut tentu agar pembeli rumah memahami isi dari dokumen tersebut dan bisa bertanya langsung jika ada yang kurang dipahami. Bisa dibilang akad rumah meruapakan proses final dari pengajuan sebuah KPR, di mana pihak bank telah mengevaluasi data diri dan keuangan Kamu, sehingga menyetujui dan melakukan akad. Tetapi ada beberapa hal lain yang perlu kamu ketahui. Suapaya tidak salah, simak penjelasan lengkapnya di dalam artikel ini.
Pihak yang Wajib Untuk Hadir
Bagi Kamu yang belum pernah membeli sebuah rumah, mungkin mengalami sedikit bingung. Sebenarnya, pihak mana saja yang wajib hadir saat akad ini berlangsung? Berikut penjelasannya.
- Pembeli Rumah
Tentunya pasti, pembeli rumah jadi salah satu pihak yang wajib hadir ketika akad rumah berlangsung. Jika sudah memiliki pasangan, maka ada baiknya istri maupun suami juga wajib untuk mengikuti akad ketika sedang berlangsung. Nah bagi yang masih jomblo bisa saja ditemani oleh wali, atau biasanya ibu kandung.
- Perwakilan Pihak Bank
Tidak hanya pembeli, sudah pasti perwakilan dari bank juga hadir ketika akad sedang berlangsung. Seperti yang telah dituliskan, pihak bank memiliki tugas untuk menjelaskan tentang dokumen dan menjawab pertanyaan yang mungkin saja bisa diajukan pembeli rumah.
- Pihak Pengembang/Developer
Penjual rumah atau developer juga harus turut hadir juga dalam proses akad sebagai saksi, serta bisa juga menjadi pihak yang bisa menjawab pertanyaan dari pembeli rumah.
- Notaris
Tugas notaris ini adalah untuk memberi tahu tentang biaya yang harus dibayarkan, termasuk biaya notaris sebagai pembuat akta jual beli ini, pajak-pajak, serta biaya BPHTB atau yang lainnya.
Dokumen yang Diterima
- Surat Perjanjian Kredit
Isi dari dokumen ini berupa peraturan dari perjanjian yang sebelumnya sudah disepakati oleh pembeli rumak dan pihak bank. Fungsi dari dokumen ini tentu saja sebagai acuan ketika ada suatu kesalahan dalam proses kredit.
- Tanda Bukti dan Izin Mendirikan Bangunan
Sertifikat ini memuat nama Kamu sebagai pemilik baru dari properti berupa rumah atau sebuah tanah. Kamu tentunya harus menyimpan dokumen ini dengan baik, karena dokumen inilah yang akan ditampilkan sebagai bukti kepemilikan yang sah dari bangunan atau rumah.
- Surat Pengakuan Hutang dan Kuasa Menjual
Jika Kamu tidak bisa melunasi KPR, maka dokumen inilah yang berisi tentang kuasa untuk bisa menjual bangunan itu. Dengan adanya dokumen ini, maka bank bisa menarik kembali atau menjual rumah jika pemilik rumah tidak bisa membayar cicilan. Surat Kuasa Memberikan Hak Tanggungan Dokumen ini menunjukkan bahwa kamu sudah punya hak tanggungan atas rumah tersebut.
- Polis Asuransi
Dokumen selanjutnya yang wajib ada dalam proses akad rumah, Adalah polis asuransi. Surat polis asuransi ini sebenarnya dibuat sejak Kamu mendaftar KPR. Gunanya adalah untuk menjamin keselamatan dan memberikan ganti berupa asuransi. Dokumen polis asuransi akan diberikan ketika semua urusan yang berhubungan KPR sudah selesai.
- Kontrak Polis Asuransi Jiwa Kredit
Jika polis asuransi sebelumnya berkaitan dengan bencana, maka dokumen satu ini berfungsi untuk memberi jaminan kepada sang peminjam dana KPR.
- Akta Jual Beli Tanah
Yang Terakhir ada akta jual beli. Dokumen ini baru bisa Kamu dapatkan setelah segala urusan terkait KPR selesai. Intinya ketika sedang proses akad rumah, Kamu harus membaca semua dokumen dengan cermat dan jangan ragu bertanya jika ada hal yang sekiranya meragukan atau tidak kamu ketahui. Selain itu Kamu juga berhak untuk membatalkan akad jika semua persyaratan yang diajukan terasa terlalu memberatkan kamu.
Baca Juga : CATAT! Begini Cara Cek Legalitas Developer Properti