Jika Anda telah bersiap untuk membeli rumah, sebaiknya siapkan dana lebih di luar harga rumah yang Kamu incar. Karena, ada beberapa biaya lain yang akan ada dari proses jual beli tersebut. Beberapa di antaranya adalah termasuk Biaya KPR apabila Anda membeli dengan cara bayar KPR, biaya notaris, sampai biaya pajak yang harus dikeluarkan baik dari penjual maupun pembeli.
Dana jual beli rumah yang dikenakan kepada penjual dan pembeli sudah pasti berbeda. Untuk mengetahui lebih jelas tentang apa saja dana yang harus dikeluarkan dan perhitungannya, berikut ini ulasannya.
Beriku Tambahan Biaya Ketika Membeli Rumah
1. PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Dana proses jual beli rumah yang harus diperhatikan adalah biaya PPN. Besaran umum PPN besarnya adalah 10% dari nilai transaksi. Minim nilai transaksi yang diambil di atas Rp 36 juta.
PPN hanya dikenakan biaya satu kali saat membeli properti, baik itu dari developer maupun perorangan. Di samping itu PPN juga dikenakan pada pembangunan rumah yang dilakukan secara sendiri oleh orang pribadi atau organisasi. Ada beberapa Developer yang tidak melibatkan PPN 10% tersebut ke dalam harga jual rumah, sehingga Anda harus benar-benar mengetahui tentang harga jual yang ditawarkan sudah termasuk PPN 10% tersebut atau belum.
2. Biaya KPR
Untuk Anda yang membeli rumah secara KPR, pasti ada biaya KPR yang biasanya tidak termasuk dalam Harga Jual Rumah. Berbeda halnya jika Anda membeli rumah dengan cara tunai yang tidak akan menimbulkan biaya tambahan jika melakukan transakasi membayar dengan cara kredit atau KPR. Apabila pendanaan yang Anda lakukan dengan cara KPR, maka akan timbul biaya tambahan seperti biaya provisi, administrasi, Asuransi dan lainnya yang besar dananya berkisar 4% hingga 5% dari total pinjaman yang telah disepakati. Untuk biaya KPR sepenuhnya akan jadi tanggung jawab dari pihak pembeli.
3. Biaya BPHTB
BPHTB merupakan pajak yang dikenakan untuk perolehan hak atas tanah dan atau bangunan yang nantinya akan ditanggung oleh pembeli property atau bangunan.
Pajak ini harus dibayarkan ketika peralihan hak atau penandatanganan akta jual beli di notaris. Dari tahun 2011, semua pengelolaan pajak ini dilakukan oleh pemerintah daerah.
4. Jasa Notaris
Jasa notaris dalam dana jual beli rumah dapat mengalami perubahan dan penyesuaian sesuai dengan kondisi. Namun, seluruh peraturan biaya tersebut sudah diatur oleh pemerintah dan tertera di dalam Undang-Undang No.30 Tahun 2004 Pasal 36.
Berikut rincian yang perlu dibayarkan kepada notaris:
- Cek sertifikat: Rp100 ribu
- SK: Rp1 juta
- Validasi pajak: Rp200 ribu
- AJB: Rp2,4 juta
- BBN: Rp750 ribu
- Biaya Surat Kuasa Hak Membebankan hak Tanggungan: Rp250 ribu
- Akta Pemberian Hak Tanggungan: Rp1,2 juta
Apabila semua itu dijumlahkan, biaya yang harus dikeluarkan bisa mencapai Rp 5 juta. Angka tersebut belum tentu pasti karena ada saja notaris yang mematok harga di bawah atau di atas kisaran. Tidak hanya itu, ada juga notaris yang ingin dibayar melalui perhitungan 0,5 – 1% dari nilai transaksi.
5. Biaya Balik Nama
Biaya Balik Nama (BBN) dikenakan kepada pembeli saat proses balik nama sertifikat properti dari penjual kepada pembeli.
Jual beli properti melalui developer, maka BBN akan diurus oleh developer dan konsumen cukup membayarnya. Jika properti dibeli dari perseorangan, biaya BBN ini diurus sendiri oleh pembeli.
Cara penghitungannya: BBN = 2 % x Nilai Transaksi
6. Biaya AJB
Wajib diketahui dulu dalam PP No.37 tahun 1998 pasal 2 ayat 1, menyebutkan bahwa Akta Jual Beli (AJB) dibuat oleh PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) bukan notaris atau BPN.
Biaya yang perlu dibayarkan biasanya sekitar 1% dari nilai transaksi. Pembayarannya ditanggung oleh pembeli atau sesuai dengan perjanjian. Namun, dapat juga biaya ditanggung oleh kedua belah pihak.
7. Biaya PPh
Pembeli tidak harus untuk membayar PPh. Sebaliknya, biaya jual beli rumah ini diwajibkan kepada penjual yang sudah dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah No. 48 Tahun 1994. Pajak ini dikenakan atas penghasilan yang diterima oleh pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah yang jumlahnya lebih dari Rp60 juta.
Besarnya PPh adalah 2,5% dari jumlah bruto nilai penghasilan dari hak atas tanah dan bangunan.
Baca Juga : Kenali Ciri-Ciri Developer Bodong Agar Tak Kena Tipu