Pembuatan Surat Jual Beli Tanah, Apakah Perlu?

  • 9 bulan lalu
  • News
  • 1

Pembuatan Surat Jual Beli Tanah, Apakah Perlu?- Hati hati buat para readers yang ingin jual beli tanah pastikan tanah yang kalian jual atau beli mempunyai surat jual beli tanah yang jelas, jika tidak memiliki surat jual beli tanah bisa saja kalian terkena hukuman pidana karena jual beli secara illegal, dan jika kalian membeli tanah tanpa adanya surat jual beli tanah maka dikemudian hari kalian akan susah mendapatkan perlindungan hukum.

Yuk bahas surat tanah bareng nanti kita bahas penjelasan surat jual beli tanah, seberapa kuat surat jual beli tanah dimata hukum, dan bagaimana cara mendaftarkan surat tanah.

 

Sumber : https://tanjungbarang.desa.id/format-perjanjian-jual-beli-tanah/

1. Apa itu Surat Jual Beli Tanah?

Merupakan sebuah dokumen legal yang dikeluarkan oleh pejabat umum yang berwenang, berisikan pernyataan kesepakatan antara pihak penjual dam pembeli tanah. Didalam dokumen tersebut berisikan hak dan kewajiban untuk kedua belah pihak dalam transaksi tanah.

Dokumen ini dibuat atas persetujuan antara pihak penjual dan pembeli dengan dua rangkap,dokumen ini mempunyai kekuatan hukum dan tanda tangan kedua belah pihak diatas materai. Jadi sebelum kalian menuliskan tanda tangan kalian pastikan kedua belah pihak sudah mendiskusikan isi yang ada di surat jual beli tanah.

 

Sumber : https://www.popbela.com/career/inspiration/natasha-cecilia-anandita/tata-cara-jual-beli-tanah

2. Apakah Surat Jual Beli Tanah Kuat dimata Hukum?

Didalam undang Undang Hukum Perdata pada pasal 1867 mengatakan bahwa bukti tertulis ada dua yaitu bukti otentik (akta) dan bukti tulisan dibawah tangan.

Bukti otentik adalah surat perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang atau diadapan pejabat umum yang berwenang mengurus. Sedangkan bukti tulis dibawah tangan adalah surat bermatrai yang tidak disaksikan oleh pejabat umum negara yang berwenang  atau notaris.

Dan surat jual beli tanah termasuk ke dalam bukti tulisan dibawah tangan yang mempunyai kekuatan di mata hukum dan bisa dipertanggung jawabkan didepan pengadilan.

 

Sumber : https://triyasa.co.id/berita-terkini/surat-perjanjian-jual-beli-rumah-kredit.html

3. Bagaimana Cara Membuat Surat Jual Beli tanah?

Surat jual beli tanah berisikan beberapa poin penting yang menyatakan kesepakatan antara kedua belah penjual dan pembeli, untuk menjamin keamanan bertransaksi alangkah baiknya disarankan untuk memasukan beberapa detail sebagai berikut:

1. Tentang Tanah

    • Jenis ha katas tanah
    • Lokasi tanah
    • Nomor dan tanggal sertifikat tanah
    • Nama pemilik sertifikat

 

2. Detail Transaksi

    • Harga Tanah : harga tanah yang dijual, harga bangunan rumah, dan akumulasi harga keduanya.
    • Cara pembayaran tunai, melalui cicilan, KPR, termasuk tanggal pembayaran terakhir untuk pelunasan transaksi jual beli.
    • Tanda jadi atau DP untuk mengesahkan proses penjualan, juga memastikan agar pihak pertama tidak menjual tanah kepada pihak lain dan pihak kedua akan melunasi kurangan pembayaran.
    • Biaya pelunasan PBB terakhir
    • Pajak dan iuran , menentukan jenis pajak dan iuran atas tanah yang diperjual belikan dan tanggal beralihnya hak dan kewajiban untuk membayar kepada pembeli.
    • Biaya pembuatan AJB dan balik nama sertifikasi tanah,, penggantian nama pada sertifikat dan kewajiban pembeli untuk menanggung pembayaran biaya balik nama tanah.

 

3. Pernyataan Jaminan (oleh penjual)

    • Tanah yang dijual bebas dari sengketa hukum
    • Tanah yang dijual sedang tidak dijaminkan
    • Tanah yang dijual sedang tidak dalam penyitaan
    • Jaminan bagi pembeli jika pernyataan poin satu sampai sekian tersebut tidak benar adanya.

4. Perintah dan Larangan

    • Bisa diisi sesuai dengan kebutuhan masing pembeli dan penjual
    • Penyerahan status kepemilikan, tanggal dimana penjual menyerahkan sertifikat tanah kepada pembeli.

5. Klausul antisipasi.

    • Bentuk saksi jika ada kecurangan selama perjanjian
    • Apa yang akan terjadi jika salah satu pihak dalam perjanjian meninggal dunia selama masa perjanjian.

6. Klausul penangguhan

    • syarat yang bisa menangguhkan transaksi saat jual beli tanah

7. Tanda Tangan dan Materai

    • Dokumen terakhir adalah tanda tangan atntara penjual dan pembeli dan dua orang saksi diatas materai dan apabila tanah yang dijual merupakan tanah warisan keluarga maka seluruh pihak terkait harus tanda tangan.

Anda sedang mencari perumahan? Ya di Sinar Gading aja, Karena perumahan ini miliki fasilitas yang sangat bagus. Begitu pula perumahan ini terbebas dari banjir. Jika anda berminat dengan jasa layanan yang kami tawarkan? Anda bisa cek website resmi Sinar Gading Residence sekarang juga untuk dapatkan perumahan yang berkualitas dan terbebas dari banjir

Bergabunglah dengan Diskusi

Compare listings

Membandingkan
Open chat
Tanya Harga & Promonya di sini!
Hallo, mau tahu List Harga & Promonya?